Segeralah susun jadwal liburan Anda untuk tahun depan. Sebab pemerintah telah menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan hari ini.
SKB 3 menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yakni 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal.
Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Nomor: SKB/13/M. PAN/8/2009).
"Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra," demikian rilis yang diterima detikcom dari Pusat Humas Depnakertrans, Jumat (7/8/2009).
Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
SKB ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata.
Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 :
1 Januari Tahun Baru Masehi
14 Februari Tahun Baru Imlek 2581
26 Februari Maulid Nabi MUhammad
16 Maret Hari Raya Nyepi
2 April Wafat Yesus Kristus
13 Mei Hari Raya Waisak
10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
1-11 September Idul Fitri
17 November Idul Adha
7 Desember Tahun Baru Islam
25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama yakni 9 dan 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal. (www.detik.com)
SKB 3 menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yakni 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal.
Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Nomor: SKB/13/M. PAN/8/2009).
"Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra," demikian rilis yang diterima detikcom dari Pusat Humas Depnakertrans, Jumat (7/8/2009).
Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
SKB ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata.
Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 :
1 Januari Tahun Baru Masehi
14 Februari Tahun Baru Imlek 2581
26 Februari Maulid Nabi MUhammad
16 Maret Hari Raya Nyepi
2 April Wafat Yesus Kristus
13 Mei Hari Raya Waisak
10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
1-11 September Idul Fitri
17 November Idul Adha
7 Desember Tahun Baru Islam
25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan cuti bersama yakni 9 dan 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal. (www.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar