Bila anda ingin melakukan registrasi NPWP lewat media online (internet), maka berikut adalah tahapan garis besar yang harus yang harus anda lakukan untuk melaksanakannya:
- Membuat Account NPWP Lewat Internet
- Login dan Registrasi
- Cetak Formulir NPWP
- Pengiriman Formulir NPWP lewat Pos
- Dapat Kiriman Kartu NPWP lewat Pos
Berikut adalah langkah yang harus anda lakukan untuk membuat account NPWP lewat internet:
- Buat Account Baru melalui alamat situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do dan untuk membuat acount baru silahkan klik Buat Account Baru.
- Login dengan Account Baru
- Registrasi data anda
- Dapat deh No.NPWP
- Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Kirim via Pos atau ke Alamat Registrasi Pajak (ada pada Surat Keterangan Terdaftar Sementara) + Fotocopy KTP
- Nanti dapat kiriman via pos kartu NPWP yg asli.