22 Juli 2009

Facebook Langgar UU Kebebasan Pribadi

Situs jejaring sosial Facebook memang tengah menjadi ‘wabah global’. Namun, pihak berwenang Kanada menyatakan Facebook melanggar undang-undang kerahasiaan pribadi. Sebab, masih menyimpan informasi personal dari akun yang sudah ditutup.

Laporan komisi rahasia pribadi Kanada menggambarkan kekhawatiran menyeluruh. Sebab, informasi pribadi yang disediakan Facebook kepada 250 juta penggunanya kadang membingungkan atau tidak lengkap.

Komisioner Privasi Kanada Jennifer Stoddart mengatakan, Facebook perlu menyelaraskan diri dengan UU rahasia pribadi di Kanada. Penyelidikan atas adanya pelanggaran UU Kanada dilakukan setelah ada laporan dari Canadian Internet Policy and Public Interest Clinic terhadap Facebook.

"Sudah jelas bahwa privasi adalah hal paling penting bagi Facebook, tetapi kami menemukan kesenjangan serius dalam cara kerja situs tersebut," kata Stoddart.

Sementara, Facebook tidak ingin lepas tangan. Perusahaan yang bermarkas di Palo Alto, California, Amerika Serikat itu bersama komisi tersebut berusaha menemukan jalan keluar atas masalah itu. Yakni, dengan menjamin rahasia pribadi tanpa menganggu kenyamanan penggunanya.

"Secara keseluruhan, kami akan mencari solusi praktis yang bisa diterapkan dan menghormati pada fakta bahwa orang bergabung untuk berbagi dan bukan untuk bersembunyi," kata Chief Privacy Officer Facebook Chris Kelly.

"Kami terus berdialog dan kami memiliki keyakinan akan sampai pada kesimpulan yang bisa diterima. Saya rasa kekhawatiran ini akan sepenuhnya dapat diselesaikan," ujar Chris Kelly. (inilah.com)